“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025. Para tersangka diamankan tim penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka. Sementara Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
(Arief Setyadi )