KPK Sebut Masih Bisa Periksa Sahbirin Noor Meskipun Status Tersangkanya Gugur

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 13 November 2024 09:58 WIB
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpeluang memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor meski sudah tidak lagi berstatus tersangka. 


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025, termasuk Sahbirin. 


"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Rabu (13/11/2024). 


Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya