JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan alias menggugurkan status tersangka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel. Tim pengacara Sahbirin Noor menyebutkan, saat ini status kliennya pun kembali ke asal sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal, tidak dalam posisi apapun, karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan," ujar pengacara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan sebagian, yakni dalam pokoknya berkaitan penerbitan sprindik, penerbitan SPDP, dan penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan unprosedural. Semua substansi berkaitan penetapan tersangkan Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah.
"Kita dengar sama-sama terkait dengan melarikan diri, kemudian terkait dengan pemeriksaan inabsensia, itu pun sudah dipertimbangkan dengan cermat oleh majelis. Intinya Pak gubernur tidak dalam status melarikan diri karena tidak ada surat penetapan untuk melarikan diri, apalagi tentang DPO, sehingga proses perkara ini," tuturnya.