Dia bersyukur, lantaran hakim menilai dengan baik, misalnya saja berkaitan operasi tangkap tangan. Hakim berpendapat kliennya itu tak berstatus tertangkap tangan lantaran faktanya Sahbirin Noor tak sedang berada di lokasi.
Terlebih, tambah Susilo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK tak pernah memeriksa kliennya sebagai calon tersangka, yang mana KPK pun tak pernah melayangkan panggilan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka. Maka, sudah sepatutnya hakim menggugurkan status tersangka kliennya.
"Jadi, kembali masing-masing saya kira bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas," pungkasnya.
(Awaludin)