JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berada di Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan perusahaan milik Pemprov Jakarta Perumda Sarana Jaya tahun 2019-2020.
“Hari ini tanggal 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 M2,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Tessa menambahkan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu dalam kegiatan penyitaan rumah mewah tersebut.
“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” jelas dia.