Saat melakukan penyelidikan di TKP, keduanya langsung diamankan. Usai dicek tasnya, mereka berupaya untuk melindungi tas barang bawaannya.
Setelah disuruh pelaku untuk membuka tas yang dibawanya, di dalamnya ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah dihitung terdapat 3 buah plastik silver diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 3 kg," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan Andik dan Dani, kemudian petugas mengamankan keempat rekan pelaku lainnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat.
(Khafid Mardiyansyah)