"Kaki-kakinya masih ada kaki kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba dia tetap akan melakukan aktivitas ini," katanya.
Polri memastikan akan menjerat pelaku dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.
(Puteranegara Batubara)