Polisi Sita Uang dan Aset Rp16 Miliar Milik Pasutri Tersangka Mafia Judol Komdigi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 19 November 2024 13:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial A alias M pelaku buron terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). A adalah suami dari tersangka D yang telah ditangkap sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa uang dan aset

“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu 17 November 2024 lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya