Pimpinan KPK: Istilah Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 20 November 2024 13:56 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Sekadar informasi, penghapusan OTT ramai diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test Calon Pimpinan (Capim) Lembaga Antirasuah. Menurutnya, OTT tak tepat untuk dilakukan dalam penegakan hukum di sektor korupsi. Untuk itu, ia berencana meniadakan OTT bila terpilih menjadi Ketua KPK.

"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Tanak.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Tanak berkata, operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap. "Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah, suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.

Kendati demikian, ia menilai bahwa ketika pelaku melakukan perbuatan dan ditangkap tak ada perencanaan. "Nah, kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," tutur Tanak.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya