Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati, bisa hukuman seumur hidup, bisa hukuman maksimal 20 tahun serta pemberhentian secara tidak hormat.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif kenapa itu dilakukan karena merasa tidak senang dimana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan, meminta tolong kepada Kapolres untuk dibebaskan namun tidak memberikan respon, lalu terjadilah penembakan. “Yang ditangkap adalah sopir dari keterangan, sopir yang bersangkutan minta tolong kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan bisa membantu,” ujarnya.
Sementara hanya dugaan sementara Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta bantuan bapak kapolres terkait rekanannya melakukan tambang galian batu dipastikan memang ada.
(Fahmi Firdaus )