Bawaslu: Masa Tenang Pilkada 2024 Jadi Masa Tak Tenang Bagi Kami

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 24 November 2024 15:30 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengaku masa tenang tahapan pilkada serentak jadi waktu yang menegangkan bagi jajarannya. Sebab masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran. 

"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," kata Herwyn dalan keterangan, dikutip Minggu (24/11/2024).

Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Masa tenang akan dimulai pada 24-26 November 2024.

Selama tiga itu, dia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di lapangan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat

"Pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya