Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Apa yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada 2024?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Minggu, 24 November 2024 |13:14 WIB
Apa yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada 2024?
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pilkada akan digelar pada Rabu 27 November. Menurut aturan tiga hari jelang pencoblosan dilakukan masa tenang pemilu, artinya mulai hari ini, Minggu (24/11/2024) mulai diberlakukan masa tenang untuk Pilkada 2024.

Arutan dalam masa tenang, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

Sementara berdasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, saat masa tenang, media massa baik online cetak dan tv dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye.

Hal itu telah dituangkan dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement