MK Prediksi Akan Ada 300 Lebih Perkara Sengketa Pilkada 2024

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 25 November 2024 14:32 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Share :

Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa pilkada hingga putusan.

"Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," tuturnya.

Adapun dalam memutus perkara sengketa pilkada, MK memiliki waktu selama 45 hari.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya