Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Berperan Memverifikasi Situs Judi Online

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 25 November 2024 15:33 WIB
Polisi tangkap 24 orang terkait kasus judi online libatkan Komdigi (Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menangkap 24 orang tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka adalah Alwin Jabarti Kiemas atau AJ. 

Wira menjelaskan para tersangka memiliki berbagai peran mulai dari mengumpulkan situs, pembinaan website juga online, juga melakukan pencucian uang. Saat ditanya apakah AJ berperan memverifikasi situs judi online? Wira membenarkannya.

"Pertanyaan itu kami jawab, benar," kata Wira Hal tersebut dibenarkan oleh saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Ia juga membenarkan tersangka lain berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony eks Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya.

"Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen)," singkatnya.

Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya