Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Berperan Memverifikasi Situs Judi Online

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 25 November 2024 15:33 WIB
Polisi tangkap 24 orang terkait kasus judi online libatkan Komdigi (Foto : Freepik)
Share :

Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisal A, BN, HE dan J (DPO). Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisal B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring website judi AK dan AJ. Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. 

Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya