Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tangkap 24 Orang terkait Judol Libatkan Oknum Komdigi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |13:30 WIB
Polda Metro Tangkap 24 Orang terkait Judol Libatkan Oknum Komdigi
Polda Metro tangkap 24 orang terkait judol libatkan oknum Komdigi (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya secara total telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan 24 tersangka itu terdiri dari bandar, pengepul website judi online, koordinator hingga oknum Komdigi tersebut.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan ditetapkan 4 orang sebagai DPO," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Dia merincikan puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisal A, BN, HE dan J (DPO). Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisal B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring website judi AK dan AJ. Tak hanya itu, terdapat juga sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisal DI, FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. 

Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E. Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisal T turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset. Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," tuturnya. 

Beberapa barang butki trsebut di antaranya  uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000,

Sebanyak 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000; 26 unit mobil dan 3 unit motor; 22 lukisan senilai Rp192.000.000. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement