Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tangkap 24 Orang terkait Judol Libatkan Oknum Komdigi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 25 November 2024 |13:30 WIB
Polda Metro Tangkap 24 Orang terkait Judol Libatkan Oknum Komdigi
Polda Metro tangkap 24 orang terkait judol libatkan oknum Komdigi (Foto: Freepik)
A
A
A

"Kemudian 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000; Barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru," pungkasnya. 

Para tersangka dikenakan neberqpa personel di antaranya Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,

1 Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

2 Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. 

3 Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement