JAKARTA - AKP Dadang Iskandar diberhentikan dengan tidak hormat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan AKP Ulil Ryanto Anshari. AKP Dadang melakuka. perbuataan Dadang dianggap sebagai perbuatan tercela.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Putusan sidang ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, Dadang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," jelas Sandi.
Sebelumnya, Polda Sumbar menyelidiki peristiwa salah seorang perwira polisi yang diduga menembak rekan perwiranya dengan senjata api. Peristiwa tersebut terjadi di Kepolisian Resor Solok Selatan, pada Jumat (22/11) dini hari.
”Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulystiawan seperti dilansir dari Antara di Padang.
Kasus itu adalah peristiwa penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.