Jelang Pilkada Serentak, Komisi I DPR Ingatkan Netralitas Aparat 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 26 November 2024 23:24 WIB
Pilkada Serentak 2024 (foto: Okezone)
Share :

Tak hanya TNI, personel Polri dan ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk pada Pilkada. Untuk Polri, aturan itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 

Aparat TNI/Polri, ASN dan perangkat desa juga akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Oleh karenanya, Nico berpesan agar semua aparat negara dan aparat pemerintahan untuk menjalankan amanah dari UU. Jika aparat TNI/Polri dan ASN tidak bersikap netral, demokrasi Indonesia disebut akan tercoreng.

“Jika masyarakat melihat aparat negara tidak bersikap netral, kepercayaan mereka terhadap demokrasi akan berkurang. Apalagi seharusnya tugas aparat dan ASN itu melayani masyarakat dan menjaga keamanan, bukan terlibat dalam politik praktis,” sebut Nico.

Pesan terkait netralitas aparat ini menjadi penting mengingat banyaknya temuan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024. Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sekitar 2.426 laporan dugaan pelanggaran di mana sejumlah di antaranya berkaitan dengan ketidaknetralan ASN dan kepala desa.

Sementara itu peneliti dari Perludem mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 3.000 dugaan pelanggaran netralitas aparat negara dalam Pilkada 2024. Temuan ini mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi politik oleh oknum aparat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya