JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, Jumat (29/11/2024).
Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan kali ini, dalam status Antonius N.S. Kosasih selaku Direktur Investasi PT. Taspen (Persero).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan A.N.S Kosasih tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Kantor Lembaga Antirasuah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
KPK Bilang Sudah Tersangka
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya saat ini sedang memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan investasi fiktif Taspen.
Hal itu dikemukakan Asep ketika dirinya mendapat pertanyaan dari wartawan perihal hasil dari pemeriksaan Kosasih.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.