Menurutnya, korban dugaan pemerkosaan sendiri berjumlah dua orang. Salah satunya Mahasiswi di Kota Mataram.
Pasalnya, tersangka melakukan aksinya di penginapan yang berada di wilayah Mataram. Sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, pelaku bertemu dengan korban, meskipun keduanya tidak saling kenal.
Dalam hal ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 6 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Sementara itu, Agus membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Menurutnya, kondisi fisiknya pun sangat terbatas untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
"Secara logika bagaimana saya bias melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orangtua, dibukain celana dan baju sama orang tua," ujar Agus.
(Arief Setyadi )