KPK Bisa Usut Korupsi di Militer, Begini Reaksi Tegas Mabes TNI

Riana Rizkia, Jurnalis
Minggu 01 Desember 2024 22:38 WIB
KPK Bisa Usut Korupsi di Militer, Begini Reaksi Tegas Mabes TNI
Share :

Adapun bunyi Pasal 42 UU KPK:

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian Pasal 42 UU KPK berbunyi sebagai berikut:

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya