MAS Ditetapkan Sebagai ABH
Sebelumnya, polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum di kasus dugaan pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Menurutnya, anak yang tega menghabisi nyawa ayah dan nenek kandungnya itu dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan atau maksimal bisa sampai 7 tahun.
"Saat ini, dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.
(Arief Setyadi )