Polda NTB Tegaskan Agus Pemuda Disabilitas Bukan Tersangka Pemerkosaan, tapi Pelecehan Seksual

Hari Kasidi, Jurnalis
Senin 02 Desember 2024 11:32 WIB
Agus pemuda disabilitas jadi tersangka kasus pelecehan seksual (Foto : iNews)
Share :

MATARAM - Polda  Nusa Tenggara barat (NTB) menegaskam kasus viral pemuda disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka buka kasus pemerkosaan, melainkan pelecehan seksual.

Diketahui, peristiwa tersebut viral usai polisi menetapkan penyandang disabilitas berinisial IWS alias Agus. Kasus tersebut pun menjadi sorotan publik.

Polda NTB pun menggelar konferensi pers dan menegaskan bahwa Agus dijadikan tersangka atas kasus pelecehan seksual.

"Jadi pelaku (disabilitas) ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual," Kabid Humas Polda NTB M. Kholid, Senin (2/12/2024).

"Korban pelecehan seksual yang seorang mahasiswi tidak dihadikian saat acara konferensi pers lantaran mengaku mendapatkan tekanan dari pelaku," ujar Kombes Syarif Hidayat.

Senada, Pendamping korban dari pusat bantuan hukum Mangandar NTB, Andre Saputra mengatakan, kliennya di bawah intimidasi pelaku.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya