Suami Tikam Istri di Depok Terancam 10 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 01:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

DEPOK - Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan pria berinisial LR (30), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku membacok istrinya karena diduga terbakar api cemburu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini menegaskan, pelaku telah diamankan Anggota Polsek Pancoran Mas dan dibawa ke Unit PPA Polres Metro Depok.

"Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidananya Ayat (1) lima tahun penjara dan Ayat (2) maksimal 10 tahun penjara," kata Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).

Santy menyebut setelah dianiaya pelaku, korban menghubungi ayahnya yang juga sebagai saksi melalui video call, dan mendapati anaknya terluka dan berlumuran darah, akhirnya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Namun, korban telah dibawa Ke Rumah Sakit Bakti Yuda dan menderita luka pada bagian kepala, bahu, kening dan leher. Tapi alhamdulillah sekarang sudah membaik," ucapnya.

Santy mengatakan, pelaku cemburu karena curiga korban jalan dengan laki-laki lain, bahkan sepekan ke belakang, keduanya sudah tiga kali terlibat pertengkaran hebat.

"Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali, tapi tidak pakai alat. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya