Sebelumnya, Santy mengungkapkan kronologinya bermula pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, korban TA (24) menitipkan anak di rumah neneknya di Jalan Kampung Mampang RT 4/3 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Kemudian, dia keluar, terus si pelakunya datang, pelakunya ini curiga, cemburu. Dia menganggap istrinya ini keluar dengan teman laki-lakinya karena si korban ini menitipkan anak ke rumah neneknya," kata Santy didampingi Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 2 Desember 2024.
Santy menambahkan, sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang ke rumah neneknya dan bertemu dengan suami, selanjutnya mereka cekcok hingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok.
"Jadi si pelakunya ini datang, cekcok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban, karena motifnya cemburu," ucapnya.
(Arief Setyadi )