JAKARTA - KPK telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU). Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan OTT itu dilakukan karena Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) berencana menghilangkan barang bukti.
“KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta,” kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Bukti transfer yang akan dihapus itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 2024-2025. Ghufron menerangkan, penghancuran bukti transfer itu rencananya akan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 sore.
Penghancuran bukti itu rencananya akan dilakukan Novin bersama anaknya, Nadya Robin Puteri. Namun, KPK langsung gerak cepat menyegah tindakan itu dan menangkap sejumlah orang.
“Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan staf bagian umum, atas perintah NK,” ujar Ghufron.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu (4/12/2024).
Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Puteranegara Batubara)