BEKASI - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi membongkar praktik penjualan barang bermacam produk yang menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengantongi keuntungan mencapai lebih dari Rp600 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, awalnya polisi mencurigai sebuah bangunan di Kavling Mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pihaknya menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kedaluwarsanya menjadi seolah-olah belum melewati batas tanggal tersebut.
Hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku, yakni berinisial RH, MJ, dan AS, pada 6 November 2024.
"Pada saat pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dilakukan pengiriman ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi," kata Twedi kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Kamis (6/12/2024).
Ternyata, Rumah itu merupakan rumah yang dikontrak oleh tiga pelaku untuk dijadikan sebagai lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluwarsa.
"Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak," katanya.