Terkait Kasus TPS 28 Pinang Ranti, Tim RIDO Bakal Laporkan Bawaslu Jaktim dan Jakarta ke DKPP

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2024 23:11 WIB
Sekretaris Tim Sukses RIDO Basri Baco (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Letua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. 

Pemecatan itu buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos duluan untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang Ketua KPPS melanggar kode etik dan dihukum pencoptan sebagai Ketua KPPS.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya