Ia menambahkan bahwa pencegahan harus dimulai dari keluarga dengan pengasuhan penuh kasih sayang. “Orang tua perlu memberikan teladan yang baik agar anak memiliki rasa cinta dan empati terhadap sesama,” jelasnya.
Kawiyan juga mendorong penegakan hukum bagi pelaku bullying, termasuk orang tua yang terlibat kekerasan terhadap anak. Untuk pelaku di bawah umur, ia merekomendasikan pendampingan dan bimbingan.
“Anak-anak yang melakukan kekerasan membutuhkan pendampingan untuk mengubah perilaku mereka,” katanya.
Menurut laporan KPAI 2024, kasus bullying di Indonesia tercatat meningkat 12% dibandingkan tahun sebelumnya, terutama di tingkat sekolah menengah.
Namun, sejumlah inisiatif seperti pembentukan Satgas Anti-Bullying di beberapa sekolah telah mulai menunjukkan hasil positif, dengan penurunan insiden sebesar 8% di institusi yang telah menerapkan kebijakan ini.
(Awaludin)