Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2024 15:18 WIB
Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah. Foto: Okezone/Nur Khabibi.
Share :

Kemudian Suranto Wibowo, dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan. Majelis Hakim pun tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti. 

Sekadar informasi, dalam sidang putusan ini hanya terdakwa Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung di ruang sidang. Untuk Terdakwa Rusbani hadir secara virtual.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya