“Oleh sebab itu Indonesia perlu mengajak negara-negara yang tergabung dalam OKI untuk mendesak DK PBB menghentikan tindakan ilegal Israel,” pungkas Sukamta.
Seperti diketahui, Israel kembali melancarkan serangan ke Suriah. Terbaru, Israel melakukan pendudukan di zona penyangga di Dataran Tinggi Golan setelah jatuhnya rezim Baath Suriah.
PBB telah menyatakan pendudukan Israel di zona penyangga Dataran Tinggi Golan telah melanggar Perjanjian Pelepasan Diri antara Israel dan Suriah pada 1974, di mana perjanjian ini mengakhiri Perang Yom Kippur.
(Awaludin)