Sesuai UU KIA, Puan Minta Fasilitas Daycare Wajib Ada di Perkantoran

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2024 21:54 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: Okezone)
Share :

Puan juga mendorong Pemerintah untuk memperluas kolaborasi dengan sektor swasta dalam penerapan kebijakan ramah perempuan di tempat kerja. Kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas hidup perempuan tetapi juga memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan ekonomi.

“Saat orangtua berada dalam kondisi khawatir terhadap anaknya, hal tersebut secara langsung atau tidak, biasanya berdampak pada pekerjaan. Ini merupakan sisi manusiawi,” kata Puan.

“Tapi sebaliknya, saat orangtua dalam keadaan nyaman, motivasinya bekerja menjadi lebih tinggi. Tentunya ini akan berpengaruh positif untuk perusahaan atau tempat mereka bekerja,” sambungnya.

Di sisi lain, Puan menyatakan UU KIA dibuat dengan semangat yang salah satunya untuk memastikan bahwa perempuan bekerja memiliki akses terhadap hak-haknya. Tak hanya soal fasilitas penunjang di perkantoran saja, UU KIA juga turut mengatur tentang memadainya hak cuti melahirkan untuk perempuan, hingga hak cuti ayah bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan.

"UU KIA adalah tonggak penting dalam perjuangan untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi perempuan, terutama ibu bekerja," urai Puan.

Puan pun berharap masyarakat turut mendukung implementasi dari UU KIA sebagai komitmen bersama menjamin hak-hak perempuan dan anak dalam memperoleh kesejahteraan.

“Tetapi implementasinya membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk dunia usaha. Ini adalah langkah bersama untuk membangun Indonesia yang lebih adil dan inklusif dengan harapan generasi penerus bangsa bertumbuh menjadi SDM unggul,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya