Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat enam kali melakukan penarikan uang melalui ATM.
"Pelaku mencoba-coba memasukkan nomor PIN menggunakan tanggal lahir korban hingga akhirnya berhasil," ujar Kapolsek.
Setiap kali melakukan penarikan, pelaku mengambil uang sebesar Rp10 juta, sehingga totalnya mencapai Rp60 juta. Saat diperiksa, ARP mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal masjid.
"Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini masih kami dalami," kata Kompol Rohmawan.
Motif pelaku diduga karena kesal sering ditegur oleh mertuanya. Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Awaludin)