Sebagai informasi, penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024.
Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.
(Fahmi Firdaus )