Gus Abduh menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini. Semua orang sama di mata hukum atau equality before the law.
Prinsip itu kata dia tercantum dalam UUD 1945, yaitu: Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
"Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.