Saka mengaku sangat kecewa karena harus menjalani penjara atas kasus yang menurutnya tak pernah dilakukannya.
Adapun selain Saka Tatal, MA juga menolak PK yang diajukan 7 terpidana dalam kasus itu. Perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.
Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.
"Amar Putusan : Tolak
TOLAK PK PARA TERPIDANA," bunyi keterangan website MA.
(Khafid Mardiyansyah)