"Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata I Nyoman melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).
Perlu diketahui, pemindahan lokasi penahanan ini merupakan rangkaian dari pemulangan Mary Jane ke Filipina. Ia akan diterbangkan ke negara asalnya dalam beberapa hari ke depan.
Sekadar informasi, pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.
(Khafid Mardiyansyah)