Polisi Amankan 3 Pelaku Perundungan yang Suruh Pria Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang

Agi Ilman, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2024 03:04 WIB
Ilustrasi
Share :

"Ini masih kita lakukan pendalaman sementara informasi yang disampaikan kepada kami ini baru yang pertama kali, namun kami akan terus lakukan pendalaman," ungkapnya.

Adapun terkait kronologi kejadian tersebut, kusworo menyebut terungkapnya kasus itu bermula saat adaanya  pelaporan pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 18.44 WIB.

Berawal saat pihak keluarga korban mendapatkan pesan singkat dari Ibunya terkait adiknya yang di video tengah memakan daging musang.

"Jadi pelapor sempat kaget lantaran adiknya di suruh memakan daging musang yang masih terdapat darah," katanya.

Usai menerima video tersebut, pelapor langsung mencoba bertanya ke beberapa tetangganya, namun tetangga di sekitar rumah korban tak mengetahui kejadian tersebut.

"Selanjutnya, pelapor mencoba menghubungi beberapa akun yang juga ikut mengunggah video adiknya, dengan alasan mencari tahu siapa orang yang pertama kali mengunggah video tersebut," ungkapnya.

Kemudian, lantaran belum menemukan titik terang, pelapor kemudian mendatangi Mapolsek Katapang untuk meminta arahan, hingga diantarkan ke Mapolresta Bandung.

"Pagi harinya sekira jam 11.00 WIB pelapor datang ke Polsek Katapang dengan maksud meminta arahan terkait dengan kejadian tersebut karena pelapor tidak terima dan merasa terpukul dengan adanya video adiknya," tutur dia.

Dan atas perbuatannya ketiga pelaku diterapkan pasal 45a ayat 1 UUD ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak 1 miliar rupiah.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya