“Unit Kamneg Satreskrim Polres metro Jakpus telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan berat dengan modus siram air keras,” kata Susatyo, Jumat (20/12/2024).
Susatyo menyebutkan pelaku yang diamankan berinisial F alias Pimen (23). Akibat dari kejadian tersebut, korban berinisial AS mengalami luka di bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Pelaku menyiram air keras tersebut kepada korban AS yang mengakibatkan luka di wajah sampai ke tubuhnya dan akibatnya korban dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
(Arief Setyadi )