"Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, Alhamdulillah bisa diamankan oleh imigrasi. Dan dari Div Hubinter, beserta kami, turun semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini," katanya.
Setelah ini, kata Mukti, RN akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menjeratnya.
Adapun RN dijerat dengan Pasal 114 subsidair 112, subsidair Pasal 127, dengan ancaman hukuman mati, minimal lima tahun, dan denda Rp10 miliar.
(Puteranegara Batubara)