Soal Pernyataan Prabowo, Menkum: Bukan Berarti Koruptor Bisa Terbebas

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 16:02 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Okezone/Jonathan Simanjuntak.
Share :

“Mungkin dimaafkan (jika kerugian negara dikembalikan). Tapi kalau Anda tidak kembalikan kerugian negara maka saya akan menerapkan proses hukum yang sangat keras,” tegas dia.

“Karena itu, pasti akan selektif. Namun demikian kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya,” tandasnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya