JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota DPR RI periode 2017-2022.
Donny sendiri merupakan orang kepercayaan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
Donny bersama-sama Hasto, Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto terkait Harun Masiku. Menurutnya, Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan tersebut maju dalam dapil mana saat pileg 2019 lalu.
"Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Sdr. Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Dalam dapil yang sama, caleg PDI-Perjuangan atas nama Nazaruddin Kiemas terpilih menjadi anggota dewan. Namun yang bersangkutan meninggal dunia sehingga perlu diadakan pergantian antar waktu (PAW).
Terkait PAW tersebut, Haru Masiku kalah denhan caleg atas nama Riezky Aprilia. Sebab, Harun hanya mengantongi suara 5.878 sedangkan Riezky Aprilia sebanyak 44.402.
"Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Sdr. Nazarudin Kiemas (Alm) adalah Sdr. Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari Sdr. HK untuk memenangkan Sdr. Harun Masiku," ujarnya.
Upaya Hasto tersebut dengan menempuh Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.
"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Sdr. HK meminta Fatwa kepada ΜΑ," ucapnya.
"Selain upaya-upaya tersebut, Sdr. HK Secara pararel mengupayakan agar Sdr. Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Sdr. Harun Masiku. Namun Upaya tersebut ditolak oleh Sdr. Riezky Aprilia," sambungnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(Awaludin)