Dalam aksinya, RF diketahui sering mencatut nama pejabat, termasuk Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol I Made Indra Wijaya. Sasaran pelaku meliputi kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD.
"Pelaku meminta uang dengan alasan biaya operasional, yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu," tambahnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya. RF juga diketahui memiliki catatan kriminal serupa, termasuk kasus pencurian dan penipuan.
RF kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa.
(Awaludin)