Dua Oknum Karyawan Bank di Lebak Tilap Duit KUR Rp1 Miliar untuk Judi Online 

Fariz Abdullah, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2024 17:32 WIB
Ilustrasi
Share :

LEBAK - Dua oknum karyawan Bank BUMN unit Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Lebak, Selasa (24/12/2024). Adalah IT dan KH.

Mereka diamankan karena telah menilap uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dengan total mencapai Rp1 Miliar.

Kasie Pidsus Kejari Lebak, Irfano Rukmana Hakim mengatakan kasus ini terbongkar atas kerjasama pihak Bank tersebut dengan Kejari Lebak. "Ini perkaranya penyimpangan pada penyaluran KUR dan KUPRA di unit Cipanas tahun 2021-2023. Kerugian negaranya sekitar Rp1 Miliar,"kata Irfano.

Kata Irfano, modus yang digunakan oleh keduanya adalah menggunakan data nasabah untuk pengajuan KUR dan KUPRA namun uang hasil pencairan tidak digunakan oleh nasabah.

"Uang kredit KUR dan KUPRA disalahgunakan Prakteknya istilah perbankannya itu kredit topengan dan kredit tempilan jadi menggunakan menggunakan uangnya itu adalah mantri dari unit Cipanas,"kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya