Lebih jauh Irfano menerangkan, bahwa uang miliaran rupiah itu digunakan oleh tersangka IT untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah judi online. "Uangnya digunakan untuk judi online oleh IT selaku mantri bank di unit Cipanas,"terangnya.
Kata Irfano, IT berhasil mengelabui 37 nasabah dengan iming-iming memberikan tambahan uang atau benefit sebesar Rp500 ribu. "Jadi modusnya mantri ini menggunakan nama-nama nasabah, mencari nasabah untuk pengajuan kredit lalu mengiming-imingi bonus Rp500 ribu - Rp2 juta per nasabah, nanti data nasabah ini dipakai dia untuk kredit, karena yang proses itu dia. Nah setelah cair digunakan oleh dia sendiri,"tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karyawan itu disangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor.
(Khafid Mardiyansyah)