Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Minta Kejagung dan BPK Sita Dana Judi Online Rp187,2 Triliun

Sucipto , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |13:33 WIB
DPR Minta Kejagung dan BPK Sita Dana Judi Online Rp187,2 Triliun
DPR Minta Kejagung dan BPK Sita Dana Judi Online Rp 187,2 Triliun/ist
A
A
A

JAKARTA - Komisi hukum dari Fraksi PKS DPR mendukung usulan penyitaan dana judi online (judol) sebesar Rp 187,2 triliun yang diduga dinikmati perbankan, e-wallet dan operator seluler untuk dikembalikan ke negara. PKS mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertindak cepat terkait aliran dana judol itu.

Anggota Komisi III DPR bidang hukum, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat menjadi pelajaran penting agar penanganan aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut dapat dilakukan lebih akuntabel.

Sekjen PKS ini juga mendorong Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kejagung dan BPK menyita duit judol yang dinikmati perbankan, e-wallet serta operator seluler.

"Penyitaan duit judol di perbankan, e-wallet dan operator seluler oleh Kejagung bekerja sama dengan BPK di luar pengadilan adalah solusi yang cepat dan tepat," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Politikus PKS ini mengatakan, penyitaan duit judol bakal memberikan efek jera kepada lembaga penyelenggara sistem pembayaran baik perbankan, e-wallet dan operator seluler yang terkoneksi dengan merchant judol.

Pelakunya, katanya, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).  Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.

Dijelaskan, bank, e-wallet dan operator seluler dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah, dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita. 

"Jadi judol  merupakan wabah yang sangat serius yang telah menyebabkan risiko sistemik di sistem pembayaran kita. Di sisi lain, ada yang menikmati dari tiap rupiah transaksi judol. Yakni perbankan, e-wallet, operator seluler dan lembaga non bank lainnya,"pungkasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement