3. Keberadaannya Dibutuhkan Penyidik
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Terkait Dengan Penyidikan Dugaan TPK tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.
4. Berlaku 6 Bulan ke Depan
Pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan," tutup Tessa.
(Angkasa Yudhistira)