4 Fakta Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Diyakini sebagai Saksi Kunci

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2024 10:04 WIB
Yasonna Laoly dicegah KPK ke luar negeri (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham, Yasonna H. Laoly sudah tepat. 

Berikut sejumlah fakta terkait penyekalan Yasonna Laoly ke luar negeri:

1. Sebagai Saksi Kunci

Menurut Yudi, Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku ini. 

"Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024). 

2. Yasonna Saksi Terakhir yang Diperiksa

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan Hasto tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik Lembaga Antirasuah.

Kini, Hasto dan Yasonna pun dicegah ke luar negeri. Terkait pencegahan tersebut, Yudi berharap Imigrasi segera menindaklanjuti guna keduanya tetap berada di dalam negeri. 

"Meminta kepada Imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna (perihal) pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya