Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, KPK: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |18:31 WIB
Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri, KPK: Keberadaan di Indonesia Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Keduanya, dicegah terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan keduanya di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement