JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut berbarengan dengan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Keduanya, dicegah terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan keduanya di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud.